-
30 Januari 2026 2:11 pm

PMK 112/2025: Trik “Pecah Kontrak” Sudah Tidak Aman Lagi

PMK 112/2025: Trik “Pecah Kontrak” Sudah Tidak Aman Lagi
Selama ini, ada cara yang cukup sering dipakai oleh perusahaan luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia. Caranya sederhana: satu proyek besar dipecah menjadi beberapa kontrak kecil. Harapannya, karena setiap kontrak berdiri sendiri dan waktunya singkat, perusahaan tersebut tidak dianggap punya kegiatan usaha tetap di Indonesia.

Melalui PMK 112 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa cara seperti ini tidak bisa lagi dipakai.

Apa Masalahnya dengan “Pecah Kontrak”?


Dalam aturan pajak, perusahaan luar negeri bisa dianggap punya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia jika kegiatannya cukup lama atau cukup besar. Kalau sudah dianggap BUT, maka ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi di Indonesia. Masalahnya, selama ini ada proyek yang sebenarnya satu kesatuan, tapi:
  • dipecah jadi beberapa kontrak,
  • dikerjakan bergantian,
  • bahkan dibagi ke perusahaan yang masih satu grup.
Secara kertas terlihat terpisah, tapi secara nyata pekerjaannya saling nyambung. PMK 112/2025 hadir untuk melihat fakta sebenarnya, bukan cuma isi kontrak.


Waktunya Digabung, Bukan Dipisah


Inti aturan ini sederhana: kalau pekerjaannya saling berkaitan, maka waktunya akan dijumlahkan.
Jadi meskipun kontraknya terpisah, pemerintah akan melihat:
  • apakah proyeknya di lokasi yang sama,
  • apakah jenis pekerjaannya saling melengkapi,
  • dan apakah tujuannya sebenarnya satu proyek besar.
Kalau jawabannya “iya”, maka lama waktu pengerjaannya akan dihitung bersama.


Tidak Bisa Lagi Lempar ke Perusahaan Satu Grup

PMK 112/2025 juga menutup celah lain: mengalihkan sebagian pekerjaan ke perusahaan yang masih satu grup. Misalnya:
  • perusahaan induk mengerjakan proyek 3 bulan,
  • anak perusahaan lanjut 2 bulan,
  • perusahaan afiliasi lanjut lagi 1 bulan.
Sekarang, waktu semua pihak ini bisa digabung, selama mereka punya hubungan erat (misalnya satu pemilik, satu pengendali, atau satu grup usaha).Artinya, walaupun namanya beda, kalau secara bisnis masih satu keluarga, tetap dihitung bersama.


Kenapa Pemerintah Melakukan Ini?


Tujuan utamanya bukan untuk mempersulit, tapi untuk:
  • mencegah akal-akalan kontrak,
  • memastikan pajak dibayar secara adil,
  • dan menyamakan aturan Indonesia dengan praktik pajak internasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan yang benar-benar berbisnis dan menghasilkan uang di Indonesia ikut berkontribusi pajak, bukan malah lolos karena permainan dokumen.


Apa Artinya Buat Pelaku Usaha?


Buat perusahaan luar negeri, aturan ini jadi peringatan penting:
  • jangan hanya fokus ke bentuk kontrak,
  • tapi lihat juga bagaimana kegiatan dijalankan di lapangan.
Buat perusahaan lokal yang bekerja sama dengan pihak luar negeri, aturan ini juga penting dipahami agar:
  • tidak salah struktur kerja sama,
  • dan tidak kaget saat ada pemeriksaan pajak.





Eka Rudiputranta Kusumohardjo RFA CIS CIC QWP
Jeshica Devi Claudia

Artikel Lainnya yang Mungkin Menarik
Social Media
Alamat
081511111616
akademikeuangan.id@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2026 Akademi Keuangan Inc.