-
18 Agustus 2025 7:13 am

Ada ga sih cara tax avoidance yang legal di Indonesia buat pengusaha? Ternyata…

Ada ga sih cara tax avoidance yang legal di Indonesia buat pengusaha? Ternyata…
by Tim Akademi Keuangan

Setiap pengusaha pasti pernah mikir: “Ada gak sih cara bayar pajak lebih kecil tapi tetap aman secara hukum?” Pertanyaan ini wajar banget, apalagi kalau kamu udah merasakan gimana rasanya cash flow bisnis terkuras karena pajak yang lumayan besar. Banyak orang langsung mikir soal tax evasion alias menghindar pajak dengan cara ilegal, padahal itu jelas berbahaya. Yang sering dilupakan, ada juga yang namanya tax avoidance, yaitu strategi mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah aturan yang sah. Di Indonesia, tax avoidance bukan cuma ada, tapi juga bisa jadi senjata cerdas pengusaha buat mengoptimalkan keuntungan — asal ngerti caranya.

Tapi sebelum buru-buru cari “jurus ajaib”, kita perlu paham dulu kenapa tax avoidance sering disalahpahami dan apa saja masalah yang bikin pengusaha gagal memanfaatkannya.

Masalah pertama, banyak pengusaha mencampuradukkan tax avoidance (penghindaran pajak yang legal) dengan tax evasion (penggelapan pajak yang ilegal). Padahal keduanya beda tipis tapi dampaknya jauh banget. Tax avoidance memanfaatkan celah hukum dan kebijakan perpajakan untuk mengurangi beban pajak, sementara tax evasion melanggar hukum dan bisa berujung pidana. Kesalahpahaman inilah yang bikin banyak orang takut mencoba strategi sah padahal bisa menghemat banyak.

Masalah kedua, banyak pelaku UMKM di Indonesia tidak paham bahwa pemerintah sebenarnya memberi banyak fasilitas perpajakan. Misalnya, pajak final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pembebasan PPN untuk jenis barang tertentu, atau insentif pajak investasi di sektor prioritas. Karena tidak tahu, mereka bayar pajak lebih besar daripada seharusnya. Data dari Kemenkeu tahun 2023 menunjukkan tingkat kepatuhan formal tinggi, tapi tingkat optimalisasi insentif masih rendah.

Masalah ketiga, kurangnya dokumentasi dan pembukuan yang rapi membuat strategi tax avoidance sulit diterapkan. Banyak pengusaha yang bahkan tidak memisahkan keuangan pribadi dengan bisnis. Akhirnya, mereka tidak bisa memanfaatkan biaya-biaya yang sebenarnya boleh jadi pengurang pajak. Alih-alih hemat pajak, mereka justru membayar lebih karena data keuangan amburadul.

Masalah keempat, mindset yang salah: banyak yang berpikir pajak itu “beban mati” yang harus dihindari sebisa mungkin. Padahal, pajak bisa dikelola seperti biaya lain dalam bisnis. Kalau dikelola dengan strategi yang benar, pajak bisa ditekan ke level optimal tanpa harus melanggar hukum. Sayangnya, karena banyak pengusaha alergi dengan urusan pajak, mereka lebih sering asal setor daripada mikir strateginya.

Kalau begitu, mari kita bahas bagaimana tax avoidance yang legal bisa dijalankan pengusaha Indonesia secara cerdas dan strategis.

Pertama, manfaatkan skema pajak final untuk UMKM. Kalau omzet bisnis kamu masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa pakai tarif final 0,5% sesuai PP 23/2018. Ini jauh lebih ringan dibanding tarif normal PPh badan. Namun, jangan lupa: begitu omzet sudah di atas batas, kamu wajib beralih ke skema pembukuan normal. Jadi penting banget untuk memantau omzet tahunan.

Kedua, optimalkan biaya-biaya sebagai pengurang pajak. Banyak pengusaha yang tidak sadar bahwa biaya operasional, gaji karyawan, bahkan biaya marketing bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Dengan dokumentasi yang rapi, pajak yang dibayar bisa jauh lebih kecil. Catat semua dengan bukti transaksi valid — dari struk bensin sampai nota pembelian alat kantor.

Ketiga, gunakan insentif pajak dari pemerintah. Misalnya, fasilitas super-deduction tax untuk kegiatan vokasi atau R&D (sesuai PMK 128/2019). Kalau kamu melatih tenaga kerja atau melakukan penelitian untuk inovasi produk, biaya itu bisa dikurangkan lebih besar dari penghasilan bruto. Artinya, selain meningkatkan kualitas usaha, kamu juga mengurangi beban pajak secara sah.

Keempat, atur struktur usaha dengan tepat. Ada kalanya lebih efisien pajak kalau kamu ubah bentuk badan usaha dari CV ke PT, atau bahkan bikin holding company. Struktur yang benar bisa mengoptimalkan tarif, pembagian dividen, dan warisan usaha. Tentunya ini perlu simulasi dan konsultasi, tapi banyak pengusaha besar sudah membuktikan efektivitasnya.

Kelima, manfaatkan instrumen investasi yang bebas pajak tertentu. Contoh: bunga obligasi negara memang kena pajak, tapi ada produk investasi tertentu yang punya perlakuan pajak lebih rendah. Begitu juga dengan dana pensiun yang setoran iurannya bisa jadi pengurang penghasilan kena pajak. Kalau paham instrumen, kamu bisa menyusun strategi jangka panjang yang hemat.

Keenam, selalu update dengan regulasi terbaru. Pajak di Indonesia sering berubah: dari tarif PPN, skema PPh UMKM, sampai insentif sektoral. Pengusaha yang rajin update biasanya lebih untung karena bisa cepat memanfaatkan insentif sebelum kadaluarsa. Sementara yang malas, ya ujung-ujungnya bayar lebih. Ingat: dalam pajak, informasi itu sama berharganya dengan uang tunai.

Setelah tahu strateginya, sekarang tinggal bagaimana kamu sebagai pengusaha mulai menerapkannya dengan disiplin dan konsisten.

Tax avoidance yang legal itu nyata adanya dan justru dianjurkan. Pemerintah memberi fasilitas pajak bukan untuk dibiarkan, tapi untuk dimanfaatkan agar bisnis bisa tumbuh sehat. Dengan catatan: kamu harus mematuhi aturan main, mencatat transaksi dengan jujur, dan menggunakannya untuk kepentingan bisnis yang benar. Jadi jangan lagi alergi sama kata “pajak” — mulai anggap itu sebagai bagian dari strategi finansialmu.

Aksi nyatanya: minggu ini, cek kembali omzet dan pembukuan bisnismu. Cari tahu apakah kamu masih bisa pakai tarif UMKM 0,5% atau sudah wajib beralih. Lalu, kumpulkan semua bukti biaya usaha agar bisa dikurangkan. Kalau perlu, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menemukan skema legal yang bisa menghemat lebih banyak. Ingat, bayar pajak itu wajib, tapi bayar lebih dari yang seharusnya? Itu rugi besar.

Disclaimer: Not Your Financial Advice. Do Your Own Research.
Artikel Lainnya yang Mungkin Menarik
Social Media
Alamat
081511111616
akademikeuangan.id@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2025 Akademi Keuangan Inc.