-
22 September 2025 9:24 am

Apa sih untungnya jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Ternyata ini 3 manfaatnya!

Apa sih untungnya jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Ternyata ini 3 manfaatnya!
by Tim Akademi Keuangan

Disclaimer: Not Your Financial Advice. Do Your Own Research.

Bayangkan kamu sudah capek-capek bangun bisnis, omzet mulai naik sampai 4.8M, pelanggan makin banyak, tapi tiba-tiba ada pertanyaan mampir dari orang pajak: “Mas/Mbak sudah PKP belum?” Bagi sebagian pengusaha, istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak) kedengarannya horor, seolah-olah begitu status itu didapat, hidupmu cuma diisi bayar pajak dan laporan SPT yang bikin pusing tujuh keliling. Padahal, kalau kita gali lebih dalam, jadi PKP bukan sekadar kewajiban, tapi juga punya manfaat strategis yang bisa bikin bisnismu lebih dipercaya, lebih besar peluangnya, bahkan lebih profesional di mata klien maupun partner bisnis. Jadi, sebenarnya, PKP itu beban atau justru tiket masuk level berikutnya?

Nah, sebelum kita bahas soal manfaatnya, ada baiknya kita bongkar dulu kenapa banyak pengusaha justru takut atau malas mengurus status PKP. Dengan begitu, kita bisa lihat sisi “gelapnya” dulu, baru setelah itu paham kenapa justru ada cahaya terang yang menunggu di baliknya.

Pertama, banyak pengusaha menganggap PKP itu ribet. Alasannya? Setiap bulan harus lapor PPN, setiap transaksi kena administrasi lebih kompleks, dan harus punya pembukuan yang lebih rapi. Buat UMKM yang baru belajar mencatat cash flow saja masih ngos-ngosan, kewajiban ini terlihat seperti beban tambahan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, hingga 2024 masih banyak UMKM yang enggan mendaftar PKP meski omzet sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, batas wajib PKP sesuai UU PPN.

Kedua, ada ketakutan soal “pajak makin gede.” Banyak pelaku usaha berpikir, kalau jadi PKP berarti uang yang masuk harus dipotong lebih banyak oleh negara. Padahal, sebenarnya PPN itu bukan beban si pengusaha, tapi ditanggung konsumen. Pengusaha hanya jadi pemungut. Karena kurangnya literasi pajak, banyak orang jadi salah kaprah dan takut duluan, padahal yang mereka takutkan sebenarnya bisa dikelola dengan benar.

Ketiga, stigma sosial. Di banyak komunitas bisnis kecil, ada persepsi kalau sudah PKP artinya “udah gede banget,” dan itu bikin sebagian orang minder. Padahal, yang lebih penting dari sekadar gengsi adalah bagaimana status PKP bisa membuka pintu kerjasama lebih luas. Ketakutan ini akhirnya bikin banyak orang lebih memilih “ngumpet,” padahal mereka sebenarnya sudah wajib. Kalau dibiarkan, justru bisa berujung denda atau sanksi karena dianggap menghindari kewajiban.

Nah, setelah kita tahu apa saja hambatan dan ketakutan yang bikin PKP terdengar menakutkan, sekarang mari kita balik sudut pandang. Justru di balik semua keribetan itu, ada peluang besar yang hanya bisa diakses kalau bisnis kamu sudah berstatus PKP. Jadi, apa saja sih manfaat nyatanya?

Manfaat pertama: Bisnis jadi lebih dipercaya. Banyak perusahaan besar, BUMN, atau bahkan instansi pemerintah hanya mau kerjasama dengan vendor yang sudah berstatus PKP. Kenapa? Karena mereka butuh faktur pajak resmi untuk klaim PPN. Jadi kalau kamu bukan PKP, otomatis kesempatan kerjasama itu hilang. Dengan kata lain, PKP bisa jadi “akses masuk” ke lingkaran bisnis yang lebih besar. Menurut laporan DJP 2023, transaksi B2B yang melibatkan PKP mendominasi pencatatan PPN nasional hingga 70%. Itu artinya, pasar besar ada di sana.

Manfaat kedua: Kamu bisa klaim Pajak Masukan. Jadi PKP bukan cuma soal memungut PPN, tapi juga bisa mengurangi beban PPN dengan cara mengkreditkan pajak masukan dari pembelian barang atau jasa. Misalnya kamu beli bahan baku Rp100 juta plus PPN 11 juta, dan jual produknya Rp200 juta plus PPN 22 juta. Nah, PPN yang harus kamu setor ke negara bukan 22 juta full, tapi 22 juta dikurangi 11 juta, alias hanya 11 juta. Ini strategi yang bikin arus kas lebih sehat, apalagi kalau transaksi bisnismu banyak.

Manfaat ketiga: Citra profesional meningkat. Ketika kamu bisa mengeluarkan faktur pajak, klien melihatmu sebagai entitas yang lebih serius. Sama halnya seperti punya rekening bisnis sendiri: tanda kalau kamu main di level lebih formal. Dan ini berdampak langsung ke reputasi. Banyak investor atau partner bisnis lebih yakin menaruh dana di perusahaan yang sudah PKP, karena itu menunjukkan kepatuhan hukum dan tata kelola yang lebih rapi. Dengan kata lain, PKP bisa jadi branding gratis untuk bisnismu.

Oke, sampai sini kita sudah lihat dua sisi: masalah yang bikin orang takut jadi PKP, dan manfaat yang bisa bikin bisnis lebih melesat kalau berani melangkah. Pertanyaannya sekarang: apa langkah berikutnya yang bisa kamu ambil supaya keputusan ini bukan sekadar wacana, tapi betul-betul jadi strategi bisnis?

Jadi PKP memang terlihat ribet di awal, tapi kalau kamu bandingkan dengan peluang bisnis yang terbuka, rasanya jauh lebih worth it. Anggap saja ini seperti naik level di game: di awal agak berat karena banyak aturan baru, tapi hadiah yang menunggu lebih besar. Jangan biarkan ketakutan administratif membuat kamu melewatkan peluang kerjasama dengan perusahaan besar atau kehilangan potensi klaim pajak masukan yang bisa menghemat jutaan rupiah.

Aksi konkretnya: kalau omzet bisnismu sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, segera urus pendaftaran PKP di KPP terdekat atau lewat DJP Online. Kalau omzetmu belum sampai, tapi target ke depan adalah kerja sama dengan korporasi besar, pertimbangkan daftar secara sukarela dengan pilih metode pembukuan saat pelaporan pajak. Dengan begitu, kamu siap dari awal. Ingat, jadi PKP bukan tanda kamu sedang dibebani, tapi justru tanda bisnismu sedang naik kelas.
Artikel Lainnya yang Mungkin Menarik
Social Media
Alamat
081511111616
akademikeuangan.id@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2025 Akademi Keuangan Inc.