-
23 September 2025 9:07 am

Bisnisku rugi terus, apa tetap perlu lapor pajak? Ini dia 3 hal yang harus dilakukan!

Bisnisku rugi terus, apa tetap perlu lapor pajak? Ini dia 3 hal yang harus dilakukan!
by Tim Akademi Keuangan

Disclaimer: Not Your Financial Advice. Do Your Own Research.

Bayangkan kamu buka usaha dengan semangat membara, sudah kerja keras dari pagi sampai malam, modal terkuras, tenaga tercurah, tapi laporan keuangan bulan demi bulan selalu merah. Alih-alih laba, yang muncul justru angka minus. Rasanya frustrasi, apalagi ketika ada kabar dari teman atau media bahwa “meski rugi, tetap wajib lapor pajak.” Lah, gimana ceritanya? Kan kalau rugi, artinya gak ada keuntungan yang bisa dipajaki, kok masih diminta lapor? Inilah dilema klasik yang sering bikin pengusaha kecil bingung: antara takut sama pajak dan bingung harus gimana dengan kondisi bisnis yang terus merugi.

Nah, sebelum buru-buru panik atau menunda kewajiban, kita perlu ngerti dulu kenapa pelaporan pajak tetap relevan bahkan saat bisnis rugi. Karena sering kali, masalah bukan hanya ada di angka minusnya, tapi di cara kita melihat laporan, memahami aturan, dan menyiapkan strategi ke depan. Yuk, kita bedah pelan-pelan.

Masalah pertama adalah kesalahpahaman soal kewajiban pajak. Banyak pengusaha berpikir bahwa kalau bisnis rugi, otomatis gak perlu lapor pajak. Padahal, aturan perpajakan di Indonesia (UU KUP – Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) mewajibkan semua Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, untuk melaporkan SPT tahunan, terlepas dari untung atau rugi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, salah satu penyebab tunggakan pajak UMKM adalah karena mereka “menghilang” saat rugi, padahal kalau tetap melapor, status administrasi pajak mereka akan lebih aman.

Masalah kedua, tidak melaporkan pajak bisa menimbulkan risiko hukum dan administrasi. Kalau kamu tidak melaporkan SPT, DJP bisa mengenakan sanksi denda: Rp1 juta untuk badan usaha, dan Rp100 ribu untuk orang pribadi (sesuai UU KUP Pasal 7) per tahun yang tidak dilaporkan. Angkanya mungkin terlihat kecil, tapi dampaknya besar karena bisa merusak rekam jejak usaha. Kalau suatu saat kamu mau mengajukan kredit bank, cari investor, atau ikut tender pemerintah, data perpajakanmu akan diperiksa. Bayangkan kalau ketahuan kamu tidak melapor, meski dengan alasan rugi, kredibilitas bisnismu bisa runtuh.

Masalah ketiga, laporan rugi justru bisa bermanfaat. Menurut data DJP, kerugian fiskal bisa dikompensasikan hingga 5 tahun ke depan (Pasal 6 UU PPh). Artinya, kalau sekarang bisnismu rugi Rp200 juta, dan tahun depan mulai untung Rp300 juta, maka kamu hanya dikenakan pajak atas Rp100 juta saja. Jadi, dengan tetap melaporkan rugi, kamu sebenarnya sedang menyiapkan “perisai pajak” untuk tahun berikutnya. Sayangnya, banyak pengusaha yang melewatkan ini karena malas atau takut menghadapi pajak.

Oke, jadi sudah jelas kan kalau rugi bukan berarti bebas dari pelaporan? Sekarang, mari kita bahas bukan hanya kenapa, tapi bagaimana strategi menghadapi situasi rugi ini biar gak makin tenggelam.

Pertama, laporkan kondisi rugi secara jujur dan rapi. Jangan sampai karena takut dicurigai, kamu malah tidak melaporkan sama sekali. Gunakan laporan keuangan sederhana: catatan penjualan, biaya operasional, dan bukti-bukti transaksi. Banyak aplikasi lokal gratis yang bisa bantu. Ingat, DJP lebih menghargai pengusaha yang jujur melaporkan minus, daripada yang “hilang jejak.”

Kedua, manfaatkan insentif pajak untuk UMKM. Pemerintah Indonesia melalui PP No. 23 Tahun 2018 memberikan tarif final PPh UMKM 0,5% dari omzet, tapi hanya berlaku kalau kamu masih ada omzet. Kalau omzet nol atau rugi, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar, tapi laporan tetap wajib disampaikan. Selain itu, pada masa pandemi, pemerintah juga pernah memberikan insentif pembebasan pajak UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya menyediakan ruang bernapas, asal kamu disiplin melapor.

Ketiga, gunakan laporan rugi sebagai alarm bisnis. Jangan cuma lihat rugi sebagai kewajiban pajak, tapi juga sebagai data untuk evaluasi. Kenapa rugi terus? Apakah biaya operasional kebesaran? Apakah harga jual terlalu murah? Atau pemasukan terlalu bergantung pada satu sumber? Laporan rugi bisa jadi kompas yang menunjukkan area yang bocor. Banyak pengusaha sukses justru lahir dari fase rugi, karena mereka berani evaluasi dan memperbaiki.

Jadi, alih-alih menganggap rugi sebagai alasan untuk “sembunyi,” lebih baik jadikan momen ini sebagai titik balik. Laporan pajak bukan sekadar kewajiban negara, tapi juga alat refleksi finansial yang bisa membantumu menata ulang langkah ke depan.

Kalau bisnismu rugi terus, jangan buru-buru putus asa atau malah menghindari pajak. Justru di saat-saat seperti inilah kamu perlu disiplin: lapor apa adanya, catat dengan rapi, dan manfaatkan kerugian fiskal sebagai tabungan untuk masa depan. Dengan begitu, kamu bukan hanya menjaga integritas di mata hukum, tapi juga membangun pondasi keuangan usaha yang lebih sehat.

Aksi nyatanya sederhana: minggu ini juga, buka catatan keuanganmu, buat laporan sederhana, lalu laporkan SPT tahunan sesuai aturan. Kalau bingung, kamu bisa konsultasi gratis ke KPP terdekat atau cek situs resmi DJP. Ingat, melapor rugi itu bukan kelemahan, tapi tanda kamu pengusaha yang bertanggung jawab dan berpikir jangka panjang.


Artikel Lainnya yang Mungkin Menarik
Social Media
Alamat
081511111616
akademikeuangan.id@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2025 Akademi Keuangan Inc.