-
29 September 2025 1:16 pm

Pengusaha Wajib Tahu! Ini Kebijakan Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang penting untuk bisnis!

Pengusaha Wajib Tahu! Ini Kebijakan Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang penting untuk bisnis!
by Tim Akademi Keuangan

Disclaimer: Not Your Financial Advice. Do Your Own Research.

Tahun 2025 jadi momen penting buat pengusaha di Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 dengan sederet kebijakan pajak baru yang katanya bakal bikin bisnis lebih tahan banting. Ada perpanjangan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM, ada insentif PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah) di sektor tertentu, bahkan ada program dukungan untuk perusahaan yang terdampak perlambatan ekonomi global. Tapi di balik semua kabar baik itu, muncul pertanyaan besar: “Apakah bisnis saya bisa benar-benar memanfaatkan insentif ini, atau malah kena jebakan aturan yang bikin rugi?” Jawaban dari pertanyaan itu bukan sekadar ya atau tidak, tapi seberapa paham kamu dengan detail teknis kebijakan pajak yang berlaku.

Sebelum buru-buru menganggap kebijakan ini sebagai “kado gratis” dari pemerintah, kita harus bedah dulu masalah-masalah yang sering muncul. Karena pengalaman membuktikan: aturan pajak yang terdengar sederhana sering kali punya catatan kecil yang justru bikin banyak pengusaha keliru memanfaatkannya.

Pertama, tidak semua usaha bisa menikmati PPh Final 0,5%. Benar, pemerintah memperpanjang fasilitas ini hingga 2029 bagi UMKM beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Tapi, ada pengecualian besar: usaha di bidang profesi bebas (dokter, pengacara, konsultan, akuntan, notaris, arsitek, penilai, dan sejenisnya) tidak berhak menggunakan tarif 0,5%. Begitu juga usaha di sektor jasa keuangan, perbankan, dan asuransi. Bahkan, penghasilan dari luar negeri atau penghasilan yang sudah dikenai PPh Final lain (misalnya sewa tanah dan bangunan) tidak bisa digabungkan ke dalam skema 0,5%. Artinya, gak semua yang disebut “UMKM” bisa otomatis dapat keringanan pajak ini.

Kedua, kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP juga hanya berlaku untuk sektor tertentu. Pemerintah menargetkan sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) sebagai penerima utama. Karyawan dengan gaji tertentu (umumnya hingga Rp10 juta) bisa menikmati penghasilan tanpa potongan pajak bulanan karena sudah ditanggung pemerintah. Tapi kalau usahamu bukan di sektor prioritas, atau kalau struktur gajinya di atas ambang batas, fasilitas ini tidak bisa kamu klaim. Banyak pengusaha terlanjur mengira semua karyawan otomatis bebas PPh 21, padahal tidak.

Ketiga, insentif ini hadir di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Jadi, di satu sisi ada keringanan pajak untuk UMKM dan karyawan sektor tertentu, tapi di sisi lain biaya operasional bisa naik karena PPN lebih tinggi. Untuk bisnis yang rantai pasoknya panjang atau bergantung pada bahan baku impor, kenaikan 1% PPN bisa menggerus margin secara signifikan. Banyak pengusaha belum siap mengantisipasi efek domino ini.

Nah, setelah kita tahu apa saja masalah dan keterbatasannya, sekarang saatnya ngomongin hal yang paling penting: gimana caranya biar kebijakan pajak ini benar-benar bisa jadi peluang buat bisnis kamu, bukan sekadar aturan yang bikin tambah bingung.

1. Pahami batasan dan pengecualian dengan detail. Jangan asal klaim PPh Final 0,5% kalau usaha kamu ternyata termasuk kategori yang dikecualikan. Kalau kamu punya usaha campuran (misalnya toko online sekaligus jasa konsultan), pisahkan penghasilannya: bagian toko bisa pakai tarif 0,5%, bagian jasa konsultan tetap kena tarif umum. Kalau nekat gabung, risikonya bisa besar: koreksi pajak, denda, bahkan dianggap menyalahgunakan fasilitas. Jadi, kuncinya ada pada pencatatan rapi dan pemisahan sumber penghasilan.

2. Optimalkan insentif sesuai sektor. Kalau bisnismu ada di sektor HOREKA, manfaatkan PPh 21 DTP sebaik mungkin. Tapi jangan hanya berhenti di situ. Evaluasi struktur gaji karyawan: kalau ada yang sedikit di atas batas Rp10 juta, apakah bisa diatur dalam bentuk tunjangan non-pajak (misalnya tunjangan makan, transport, atau BPJS tambahan)? Dengan begitu, lebih banyak karyawan bisa menikmati insentif tanpa melanggar aturan. Kalau bisnismu bukan di sektor ini, fokus pada insentif lain, misalnya memanfaatkan perpanjangan PPh Final untuk UMKM.

3. Antisipasi kenaikan PPN dengan efisiensi dan strategi harga. Jangan buru-buru naikin harga jual karena takut margin turun. Analisis dulu biaya produksi dan distribusi: mana yang bisa dihemat, mana yang bisa dialihkan ke supplier lokal, dan mana yang bisa dinegosiasikan ulang. Kalau memang perlu menaikkan harga, komunikasikan ke pelanggan dengan transparan. Katakan bahwa kenaikan ini mengikuti regulasi nasional, bukan sekadar keinginan bisnis. Transparansi bisa menjaga kepercayaan pelanggan di tengah perubahan kebijakan.


Paket Stimulus Ekonomi 2025 membawa peluang, tapi juga tantangan. Ada keringanan pajak, tapi ada juga kenaikan tarif baru. Ada insentif khusus sektor tertentu, tapi tidak semua bisa menikmatinya. Artinya, kamu sebagai pengusaha tidak bisa sekadar berharap — kamu harus proaktif memahami detail, menyesuaikan strategi, dan mengambil keputusan yang bijak. Karena pada akhirnya, regulasi itu netral. Mau jadi peluang atau jadi beban, tergantung cara kamu menghadapinya. Strategi di atas hanya akan berguna kalau kamu benar-benar bergerak. Teori pajak memang bisa rumit, tapi kuncinya ada di implementasi sehari-hari. Jadi, mari kita tutup artikel ini dengan ajakan praktis biar kamu bisa langsung action.

Jadi, aksi nyatanya apa? Hari ini juga, buka catatan keuangan bisnismu. Pastikan kamu tahu omzet, jenis penghasilan, dan sektor usaha yang kamu jalankan. Cek aturan resmi di situs DJP atau konsultasikan ke konsultan pajak kalau perlu. Tandai insentif yang bisa kamu manfaatkan, lalu buat rencana: apakah kamu perlu restrukturisasi unit usaha, optimasi gaji karyawan, atau efisiensi biaya operasional. Jangan tunggu sampai akhir tahun baru sadar kalau kamu ketinggalan. Ingat, pengusaha cerdas bukan yang paling cepat jualan, tapi yang paling sigap baca aturan.
Artikel Lainnya yang Mungkin Menarik
Social Media
Alamat
081511111616
akademikeuangan.id@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2025 Akademi Keuangan Inc.